iklan

Kode iklan yang sudah di parse

Breaking News

Otonomi daerah




Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah

Dasar Hukum Otonomi Daerah.
  • Dasar hukum otonomi daerah tertuang dalam UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  • UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah.
  • UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan revisi dari UU sebelumnya (Revisi UU No.32 Tahun 2004). Pemberian wewenang otonomi daerah terhadap kabupaten atau kota didasari oleh desentralisasi yang bersifat nyata, luas, dan bertanggung jawab.
  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18 Ayat 1 - 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2 , Pasal 18B ayat 1 dan 2.
  • Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yg Berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.
  • Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
Ciri - Ciri Otonomi Daerah.
  • Setiap daerah memiliki perda (dibawah UU)
  • Perda terikat dengan UU
  • Hanya Presiden atau Raja berwenang mengatur hukum
  • DPRD (provinsi/negara bagian/dst) tidak punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPR
  • Perda dicabut pemerintah pusat
  • Semi sentralisasi
  • Bisa interversi dari kebijakan pusat
  • Perjanjian dengan pihak asing atau luar negeri harus melalui pusat
  • APBN dan APBD tergabung
  • Pengeluaran APBN dan APBD dihitung perbandingan
  • Setiap daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat
  • Daerah harus mandiri
  • Keputusan pemda diatur pemerintah pusat
  • Tidak ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan
  • Masalah daerah merupakan tanggung jawab bersama
  • 3 kekuasaan daerah tidak diakui
  • Hanya hari libur nasional diakui
  • Bendera nasional hanya diakui
  • Hanya bahasa nasional diakui
 
Pelaksanaan Otonomi Daerah.
berbagaireviews.com

Pelaksanaan otonomi daerah merupakan titik fokus yang penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan kekhasan daerah masing-masing.

Otonomi daerah diberlakukan di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839). Pada tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah[2] sehingga digantikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437).

Ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah. Maju atau tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan yaitu pemerintah daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya, tentu saja dengan tidak melanggar ketentuan perundang-undanga

Berhasil atau tidaknya pelaksanaan otonomi daerah sangat ditentukan oleh kemampuan pihak-pihak terkait serta partisipasi aktif dari masyarakat daerah itu sendiri sebab pada dasarnya otonomi daerah dibuat agar masyarakat dapat turut berperan aktif dalam proses penyelenggaraan pemerintahan.


No comments